Program Studi Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia

Penilaian

Program Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia

Sistem penilaian perkuliahan di UPI mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pendidikan UPI (tautan Pedoman). Penilaian program magister dan doktor dirancang untuk mengevaluasi pencapaian mahasiswa selama satu semester. Enam aspek penilaian meliputi prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur, pelaksanaan, pelaporan, dan kelulusan mahasiswa. Prinsip-prinsip penilaian terdiri atas integrasi dari prinsip pendidikan, autentik, objektif, akuntabel, dan transparan. Teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, prestasi, tes tertulis, tes lisan, dan survei.

  1. Penilaian sikap menggunakan teknik penilaian observasi. Penilaian pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau menggabungkan berbagai teknik yang disebutkan di atas. Hasil akhirnya merupakan integrasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
  2. Mekanisme penilaian: mengembangkan, menyampaikan, dan menyepakati tahapan, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara guru dan mahasiswa (seperti yang tercantum dalam silabus mata kuliah); melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahapan, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian; memberikan umpan balik kepada mahasiswa; dan mendokumentasikan proses penilaian dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
  3. Prosedur penilaian meliputi tahapan perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau pertanyaan, observasi performa belajar, pengembalian hasil observasi, atau pemberian nilai akhir. Tahapan perencanaan dapat dilakukan melalui tahapan berbasis dan/atau penilaian ulang. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan rencana pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen/tim pengajar.
  4. Skala penilaian berkisar dari A, A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D+, D, D-, hingga E, dan akan diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran. Hasil penilaian pencapaian pembelajaran bagi lulusan setiap semester dinyatakan dalam indeks prestasi semester (IPS), sedangkan hasil pencapaian pembelajaran bagi lulusan pada akhir program studi disajikan dalam indeks prestasi kumulatif (IPK).
  5. Nilai kelulusan minimum untuk program Magister adalah B- (2,70), sementara nilai kelulusan untuk mata kuliah yang dianggap sangat penting bagi kompetensi profesional lulusan program Magister adalah B (3,0). Mahasiswa program Magister dapat dinyatakan lulus jika mereka telah menyelesaikan semua beban belajar yang ditetapkan dan mencapai hasil belajar yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sebesar 3,00 atau lebih tinggi. Predikat memuaskan diberikan kepada mahasiswa yang mendapatkan IPK antara 3,00-3,50; predikat sangat memuaskan kepada mahasiswa dengan IPK antara 3,51-3,75, dan predikat cum laude kepada mahasiswa yang memperoleh IPK antara 3,76-4,00.

Kriteria Penilaian

Sistem penilaian meliputi proses pembelajaran dan hasil pembelajaran siswa. Sistem ini menerapkan penilaian formatif yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran (penyampaian program) dan penilaian sumatif yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian siswa terhadap tujuan pembelajaran yang dimaksud (LO). Penilaian formatif dilakukan selama kursus dengan memberikan umpan balik baik secara lisan maupun tertulis terhadap karya yang telah diselesaikan oleh setiap siswa. Sementara itu, penilaian sumatif dilakukan dua kali dalam bentuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.

Pemilihan bentuk penilaian disesuaikan dengan model pembelajaran yang digunakan. Dengan model pembelajaran berbasis proyek, penilaian sebagai pembelajaran menjadi pilihan utama. Siswa menilai Kemampuan Kognitif, Sikap, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus melalui penilaian proyek, tugas partisipatif, dan kompetensi kognitif. Penilaian melibatkan siswa sebagai penilai, baik untuk diri sendiri maupun teman sejawat.

Kompetensi kognitif, sikap, keterampilan umum, dan keterampilan khusus direncanakan sejak awal perkuliahan dengan mengalokasikan persentase untuk setiap pencapaian (RPS) melalui sistem pembelajaran terintegrasi universitas, SPOT. Misalnya, aspek penilaian Pengetahuan (K), Keterampilan Umum (KU), dan Keterampilan Khusus dilakukan dalam penilaian kognitif melalui penampilan dalam bentuk makalah dan presentasi proyek. Sementara itu, aspek penilaian sikap (A1) ditunjukkan melalui aspek partisipasi siswa dalam kegiatan kelompok. Aspek sikap diukur melalui indikator kepemimpinan dan kemampuan berkolaborasi, serta menyelesaikan masalah bersama.

Jika siswa absen pada hari ujian karena sakit, agar diizinkan untuk mengulang ujian, siswa kemudian harus menyerahkan laporan medis terkait kondisi yang diklaim. Namun, jika siswa melewatkan kelas lebih dari tiga kali, mereka tidak diizinkan untuk mengikuti ujian dan mereka harus mengulang mata kuliah tersebut pada semester berikutnya. Siswa dapat mengulang ujian (remedial) untuk mata kuliah berbasis konten, namun tidak untuk mata kuliah berbasis keterampilan. Program ini menerapkan kebijakan penilaian yang serupa dengan universitas. Manajemen penilaian dilakukan secara elektronik melalui sistem input nilai universitas, SInNDo. Mengenai transparansi dan keadilan, dosen diwajibkan memberikan akses kepada siswa untuk melihat nilai mereka berdasarkan skor mentah.

Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia

Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra

Sistem Penilaian

Program Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia

Sistem penilaian perkuliahan di UPI mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pendidikan UPI (tautan Pedoman). Penilaian program magister dan doktor dirancang untuk mengevaluasi pencapaian mahasiswa selama satu semester. Enam aspek penilaian meliputi prinsip, teknik dan instrumen, mekanisme dan prosedur, pelaksanaan, pelaporan, dan kelulusan mahasiswa. Prinsip-prinsip penilaian terdiri atas integrasi dari prinsip pendidikan, autentik, objektif, akuntabel, dan transparan. Teknik penilaian terdiri dari observasi, partisipasi, prestasi, tes tertulis, tes lisan, dan survei.

Sistem penilaian meliputi proses pembelajaran dan hasil pembelajaran siswa. Sistem ini menerapkan penilaian formatif yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang digunakan untuk perbaikan proses pembelajaran (penyampaian program) dan penilaian sumatif yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian siswa terhadap tujuan pembelajaran yang dimaksud (LO). Penilaian formatif dilakukan selama kursus dengan memberikan umpan balik baik secara lisan maupun tertulis terhadap karya yang telah diselesaikan oleh setiap siswa. Sementara itu, penilaian sumatif dilakukan dua kali dalam bentuk Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester.

Pemilihan bentuk penilaian disesuaikan dengan model pembelajaran yang digunakan. Dengan model pembelajaran berbasis proyek, penilaian sebagai pembelajaran menjadi pilihan utama. Siswa menilai Kemampuan Kognitif, Sikap, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus melalui penilaian proyek, tugas partisipatif, dan kompetensi kognitif. Penilaian melibatkan siswa sebagai penilai, baik untuk diri sendiri maupun teman sejawat.

Kompetensi kognitif, sikap, keterampilan umum, dan keterampilan khusus direncanakan sejak awal perkuliahan dengan mengalokasikan persentase untuk setiap pencapaian (RPS) melalui sistem pembelajaran terintegrasi universitas, SPOT. Misalnya, aspek penilaian Pengetahuan (K), Keterampilan Umum (KU), dan Keterampilan Khusus dilakukan dalam penilaian kognitif melalui penampilan dalam bentuk makalah dan presentasi proyek. Sementara itu, aspek penilaian sikap (A1) ditunjukkan melalui aspek partisipasi siswa dalam kegiatan kelompok. Aspek sikap diukur melalui indikator kepemimpinan dan kemampuan berkolaborasi, serta menyelesaikan masalah bersama.

Jika siswa absen pada hari ujian karena sakit, agar diizinkan untuk mengulang ujian, siswa kemudian harus menyerahkan laporan medis terkait kondisi yang diklaim. Namun, jika siswa melewatkan kelas lebih dari tiga kali, mereka tidak diizinkan untuk mengikuti ujian dan mereka harus mengulang mata kuliah tersebut pada semester berikutnya. Siswa dapat mengulang ujian (remedial) untuk mata kuliah berbasis konten, namun tidak untuk mata kuliah berbasis keterampilan. Program ini menerapkan kebijakan penilaian yang serupa dengan universitas. Manajemen penilaian dilakukan secara elektronik melalui sistem input nilai universitas, SInNDo. Mengenai transparansi dan keadilan, dosen diwajibkan memberikan akses kepada siswa untuk melihat nilai mereka berdasarkan skor mentah.

  1. Penilaian sikap menggunakan teknik penilaian observasi. Penilaian pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau menggabungkan berbagai teknik yang disebutkan di atas. Hasil akhirnya merupakan integrasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.
  2. Mekanisme penilaian: mengembangkan, menyampaikan, dan menyepakati tahapan, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara guru dan mahasiswa (seperti yang tercantum dalam silabus mata kuliah); melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahapan, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian; memberikan umpan balik kepada mahasiswa; dan mendokumentasikan proses penilaian dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan.
  3. Prosedur penilaian meliputi tahapan perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau pertanyaan, observasi performa belajar, pengembalian hasil observasi, atau pemberian nilai akhir. Tahapan perencanaan dapat dilakukan melalui tahapan berbasis dan/atau penilaian ulang. Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan rencana pembelajaran yang dilaksanakan oleh dosen/tim pengajar.
  4. Skala penilaian berkisar dari A, A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D+, D, D-, hingga E, dan akan diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran. Hasil penilaian pencapaian pembelajaran bagi lulusan setiap semester dinyatakan dalam indeks prestasi semester (IPS), sedangkan hasil pencapaian pembelajaran bagi lulusan pada akhir program studi disajikan dalam indeks prestasi kumulatif (IPK).
  5. Nilai kelulusan minimum untuk program Magister adalah B- (2,70), sementara nilai kelulusan untuk mata kuliah yang dianggap sangat penting bagi kompetensi profesional lulusan program Magister adalah B (3,0). Mahasiswa program Magister dapat dinyatakan lulus jika mereka telah menyelesaikan semua beban belajar yang ditetapkan dan mencapai hasil belajar yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) sebesar 3,00 atau lebih tinggi. Predikat memuaskan diberikan kepada mahasiswa yang mendapatkan IPK antara 3,00-3,50; predikat sangat memuaskan kepada mahasiswa dengan IPK antara 3,51-3,75, dan predikat cum laude kepada mahasiswa yang memperoleh IPK antara 3,76-4,00.

Halaman lainnya:


Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /usr/local/www/pascapbi/wp-includes/kses.php on line 1744

Selamat Datang

SELAMAT DATANG Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia pada Program Sekolah Pascasarjana (SPs) UPI  Bandung berkembang sejak tahun 1968 di bawah naungan Lembaga Pendidikan Post-Doctoral (LPPD)...

Akademik

Informasi Akademik Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Kalender Akademik Tahun 2022/2023 Informasi Akademik PBI Kalender akademik tahun 2023/2024 Jadwal perkuliahan semester ganjil 2023/2024...

Tentang Pacasarjana PBI

Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Struktur Kurikulum Program Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas...

Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /usr/local/www/pascapbi/wp-includes/kses.php on line 1744
Scroll to Top