Program Studi Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia
Proses pembelajaran pada program magister Pendidikan Bahasa Indonesia dilaksanakan secara moderat dalam suasana yang komunikatif, nyaman, mandiri, dan berdisiplin tinggi. Dosen dan mahasiswa adalah mitra yang solid dalam seluruh kegiatan studi selama dalam penggalian keilmuan. Akan tetapi, mahasiswa tetap memegang etika akademik dan etika budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, mahasiswa dapat melaksanakan studi secara kondusif untuk menghasilkan temuan yang inovatif, kreatif, dan akurat.
Agar proses pembelajara terlaksana dengan baik, mahasiswa harus tercantum Namanya dalam daftar peserta mata kuliah. Untuk sampai terdaftar, mahasiswa terlebih dahulu melakukan kontrak mata kuliah. Jika ternyata ada kekeliruan, mahasiswa dapat melakukan penggantian, pembatalan, atau penambahan jumah sks mata kuliah sepanjang tidak melebihi batas yang telah ditentukan melalui PRS.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, mahasiswa dan dosen harus mengisi Berita Acara Perkuliahan (BAP). Mahasiswa yang jumlah kehadirannya kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gagal. Pemantauan untuk terlaksananya pebelajaran dilakukan oleh prodi dan SPs. Apabila terjadi penggantian waktu perkuliahan, dosen yang bersangkutan harus memberi tahu prodi untuk penjadwalan ulang atau mencari tempat dan hari yang kosong dilakukan.
Dalam implementasi pembelajaran di kelas, setiap mata kuliah diampu oleh seorang dosesn atau Tim pengampu mata kuliah. Perkuliahan melalui Tim dapat dilakukan maksimal oleh dua orang dosen dengan mempertimbangkan karakteristik mata kuliah dan pembinaan keilmuan para dosen. Penentuan perkuliahan yang dilaksanakan dengan tim dosen ditentukan oleh program studi.
Bentuk perkuliahan yang dilakukan di Universitas Pendidikan Indonesia dapat berupa.
Perkuliahan dapat dilakukan dalam bentuk lain di perguruan tinggi mitra di dalam atau di luar negeri sesuai dengan kesepakatan. Mahasiswa yang mengikuti bentuk perkuliahan ini tetap harus tercatat sebagai mahasiswa aktif di UPI dan melakukan kontrak mata kuliah. Kredit yang diperoleh dari perguruan tinggi mitra tersebut diakui sebagai perolehan kredit.
Frekuensi perkuliahan dalam satu semester paling sedikit berjumlah 16 pertemuan, termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), dengan rincian: tatap muka berjumlah 14 pertemuan, ujian tengah semester berjumlah 1 pertemuan, dan ujian akhir semester berjumlah 1 pertemuan. Dosen yang belum mencapai minimal 14 kali pertemuan tatap muka diharuskan melengkapi perkuliahan sebelum ujian mata kuliah tersebut dilaksanakan.
Selain itu, proses perkuliahan di Sekolah Pascasarjana UPI mengikuti ketentutan-ketentuan sebagai berikut.
Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra
Proses pembelajaran pada program magister Pendidikan Bahasa Indonesia dilaksanakan secara moderat dalam suasana yang komunikatif, nyaman, mandiri, dan berdisiplin tinggi. Dosen dan mahasiswa adalah mitra yang solid dalam seluruh kegiatan studi selama dalam penggalian keilmuan. Akan tetapi, mahasiswa tetap memegang etika akademik dan etika budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, mahasiswa dapat melaksanakan studi secara kondusif untuk menghasilkan temuan yang inovatif, kreatif, dan akurat.
Agar proses pembelajara terlaksana dengan baik, mahasiswa harus tercantum Namanya dalam daftar peserta mata kuliah. Untuk sampai terdaftar, mahasiswa terlebih dahulu melakukan kontrak mata kuliah. Jika ternyata ada kekeliruan, mahasiswa dapat melakukan penggantian, pembatalan, atau penambahan jumah sks mata kuliah sepanjang tidak melebihi batas yang telah ditentukan melalui PRS.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, mahasiswa dan dosen harus mengisi Berita Acara Perkuliahan (BAP). Mahasiswa yang jumlah kehadirannya kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gagal. Pemantauan untuk terlaksananya pebelajaran dilakukan oleh prodi dan SPs. Apabila terjadi penggantian waktu perkuliahan, dosen yang bersangkutan harus memberi tahu prodi untuk penjadwalan ulang atau mencari tempat dan hari yang kosong dilakukan.
Dalam implementasi pembelajaran di kelas, setiap mata kuliah diampu oleh seorang dosesn atau Tim pengampu mata kuliah. Perkuliahan melalui Tim dapat dilakukan maksimal oleh dua orang dosen dengan mempertimbangkan karakteristik mata kuliah dan pembinaan keilmuan para dosen. Penentuan perkuliahan yang dilaksanakan dengan tim dosen ditentukan oleh program studi.
Bentuk perkuliahan yang dilakukan di Universitas Pendidikan Indonesia dapat berupa.
Perkuliahan dapat dilakukan dalam bentuk lain di perguruan tinggi mitra di dalam atau di luar negeri sesuai dengan kesepakatan. Mahasiswa yang mengikuti bentuk perkuliahan ini tetap harus tercatat sebagai mahasiswa aktif di UPI dan melakukan kontrak mata kuliah. Kredit yang diperoleh dari perguruan tinggi mitra tersebut diakui sebagai perolehan kredit.
Frekuensi perkuliahan dalam satu semester paling sedikit berjumlah 16 pertemuan, termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), dengan rincian: tatap muka berjumlah 14 pertemuan, ujian tengah semester berjumlah 1 pertemuan, dan ujian akhir semester berjumlah 1 pertemuan. Dosen yang belum mencapai minimal 14 kali pertemuan tatap muka diharuskan melengkapi perkuliahan sebelum ujian mata kuliah tersebut dilaksanakan.
Selain itu, proses perkuliahan di Sekolah Pascasarjana UPI mengikuti ketentutan-ketentuan sebagai berikut.