Program Studi Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia

Proses Pembelajaran

Program Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia

Proses pembelajaran pada program magister Pendidikan Bahasa Indonesia dilaksanakan secara moderat dalam suasana yang komunikatif, nyaman, mandiri, dan berdisiplin tinggi. Dosen dan mahasiswa adalah mitra yang solid dalam seluruh kegiatan studi selama dalam penggalian keilmuan. Akan tetapi, mahasiswa tetap memegang etika akademik dan etika budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, mahasiswa dapat melaksanakan studi secara kondusif untuk menghasilkan temuan yang inovatif, kreatif, dan akurat.

Agar proses pembelajara terlaksana dengan baik, mahasiswa harus tercantum Namanya dalam daftar peserta mata kuliah. Untuk sampai terdaftar, mahasiswa terlebih dahulu melakukan kontrak mata kuliah. Jika ternyata ada kekeliruan, mahasiswa dapat melakukan penggantian, pembatalan, atau penambahan jumah sks mata kuliah sepanjang tidak melebihi batas yang telah ditentukan melalui PRS.

Dalam pelaksanaan pembelajaran, mahasiswa dan dosen harus mengisi Berita Acara Perkuliahan (BAP). Mahasiswa yang jumlah kehadirannya kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gagal. Pemantauan untuk terlaksananya pebelajaran dilakukan oleh prodi dan SPs. Apabila terjadi penggantian waktu perkuliahan, dosen yang bersangkutan harus memberi tahu prodi untuk penjadwalan ulang atau mencari tempat dan hari yang kosong dilakukan.

Dalam implementasi pembelajaran di kelas, setiap mata kuliah diampu oleh seorang dosesn atau Tim pengampu mata kuliah. Perkuliahan melalui Tim dapat dilakukan maksimal oleh dua orang dosen dengan mempertimbangkan karakteristik mata kuliah dan pembinaan keilmuan para dosen. Penentuan perkuliahan yang dilaksanakan dengan tim dosen ditentukan oleh program studi.

Bentuk perkuliahan yang dilakukan di Universitas Pendidikan Indonesia dapat berupa.

  1. Kuliah, responsi, dan/atau tutorial;
  2. Seminar atau bentuk lain yang sejenis;
  3. Praktikum, praktik studio, praktik bengke;l, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masarakat, dan/atau proses pembelajaran lainnya; dan
  4. Bentuk pembelajaran lain yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capian pembelajaran, seperti pembelajaran sistem blok, modul, dual mode, hybrid learning, pembelajaran berbasis TIK, dan lain-lain.

Perkuliahan dapat dilakukan dalam bentuk lain di perguruan tinggi mitra di dalam atau di luar negeri sesuai dengan kesepakatan. Mahasiswa yang mengikuti bentuk perkuliahan ini tetap harus tercatat sebagai mahasiswa aktif di UPI dan melakukan kontrak mata kuliah. Kredit yang diperoleh dari perguruan tinggi mitra tersebut diakui sebagai perolehan kredit.

Frekuensi perkuliahan dalam satu semester paling sedikit berjumlah 16 pertemuan, termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), dengan rincian: tatap muka berjumlah 14 pertemuan, ujian tengah semester berjumlah 1 pertemuan, dan ujian akhir semester berjumlah 1 pertemuan. Dosen yang belum mencapai minimal 14 kali pertemuan tatap muka diharuskan melengkapi perkuliahan sebelum ujian mata kuliah tersebut dilaksanakan.

Selain itu, proses perkuliahan di Sekolah Pascasarjana UPI mengikuti ketentutan-ketentuan sebagai berikut.

  1. Proses perkuliahan ditempuh dengan beban studi antara 12–15 sks per semester.
  2. Proses perkuliahan diselenggarakan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti tatap muka di kelas, praktik di laboratorium, praktik di lapangan, kajian mandiri, survei lapangan, seminar, dan lokakarya.
  3. Proses perkuliahan diselenggarakan secara penuh di SPs atau melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi tertentu (di dalam atau di luar negeri) seperti melalui program sandwich atau double degree. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini diatur dengan ketetapan Direktur SPs.
  4. Mahasiswa mengontrak mata kuliah yang ditawarkan oleh Prodi pada setiap semester. Untuk MKK Keahlian Khusus masing-masing, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah dari Prodi lain sesuai dengan kebutuhannya atas rekomendasi dari dosen PA dan diketahui oleh Ketua Prodi yang bersangkutan.
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang pengambilan beban studi diatur dengan ketetapan Direktur SPs.

Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia

Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra

Proses Pembelajaran

Program Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia

Proses pembelajaran pada program magister Pendidikan Bahasa Indonesia dilaksanakan secara moderat dalam suasana yang komunikatif, nyaman, mandiri, dan berdisiplin tinggi. Dosen dan mahasiswa adalah mitra yang solid dalam seluruh kegiatan studi selama dalam penggalian keilmuan. Akan tetapi, mahasiswa tetap memegang etika akademik dan etika budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, mahasiswa dapat melaksanakan studi secara kondusif untuk menghasilkan temuan yang inovatif, kreatif, dan akurat.

Agar proses pembelajara terlaksana dengan baik, mahasiswa harus tercantum Namanya dalam daftar peserta mata kuliah. Untuk sampai terdaftar, mahasiswa terlebih dahulu melakukan kontrak mata kuliah. Jika ternyata ada kekeliruan, mahasiswa dapat melakukan penggantian, pembatalan, atau penambahan jumah sks mata kuliah sepanjang tidak melebihi batas yang telah ditentukan melalui PRS.

Dalam pelaksanaan pembelajaran, mahasiswa dan dosen harus mengisi Berita Acara Perkuliahan (BAP). Mahasiswa yang jumlah kehadirannya kurang dari 80% tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gagal. Pemantauan untuk terlaksananya pebelajaran dilakukan oleh prodi dan SPs. Apabila terjadi penggantian waktu perkuliahan, dosen yang bersangkutan harus memberi tahu prodi untuk penjadwalan ulang atau mencari tempat dan hari yang kosong dilakukan.

Dalam implementasi pembelajaran di kelas, setiap mata kuliah diampu oleh seorang dosesn atau Tim pengampu mata kuliah. Perkuliahan melalui Tim dapat dilakukan maksimal oleh dua orang dosen dengan mempertimbangkan karakteristik mata kuliah dan pembinaan keilmuan para dosen. Penentuan perkuliahan yang dilaksanakan dengan tim dosen ditentukan oleh program studi.

Bentuk perkuliahan yang dilakukan di Universitas Pendidikan Indonesia dapat berupa.

  1. Kuliah, responsi, dan/atau tutorial;
  2. Seminar atau bentuk lain yang sejenis;
  3. Praktikum, praktik studio, praktik bengke;l, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masarakat, dan/atau proses pembelajaran lainnya; dan
  4. Bentuk pembelajaran lain yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capian pembelajaran, seperti pembelajaran sistem blok, modul, dual mode, hybrid learning, pembelajaran berbasis TIK, dan lain-lain.

Perkuliahan dapat dilakukan dalam bentuk lain di perguruan tinggi mitra di dalam atau di luar negeri sesuai dengan kesepakatan. Mahasiswa yang mengikuti bentuk perkuliahan ini tetap harus tercatat sebagai mahasiswa aktif di UPI dan melakukan kontrak mata kuliah. Kredit yang diperoleh dari perguruan tinggi mitra tersebut diakui sebagai perolehan kredit.

Frekuensi perkuliahan dalam satu semester paling sedikit berjumlah 16 pertemuan, termasuk ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS), dengan rincian: tatap muka berjumlah 14 pertemuan, ujian tengah semester berjumlah 1 pertemuan, dan ujian akhir semester berjumlah 1 pertemuan. Dosen yang belum mencapai minimal 14 kali pertemuan tatap muka diharuskan melengkapi perkuliahan sebelum ujian mata kuliah tersebut dilaksanakan.

Selain itu, proses perkuliahan di Sekolah Pascasarjana UPI mengikuti ketentutan-ketentuan sebagai berikut.

  1. Proses perkuliahan ditempuh dengan beban studi antara 12–15 sks per semester.
  2. Proses perkuliahan diselenggarakan dalam berbagai bentuk kegiatan seperti tatap muka di kelas, praktik di laboratorium, praktik di lapangan, kajian mandiri, survei lapangan, seminar, dan lokakarya.
  3. Proses perkuliahan diselenggarakan secara penuh di SPs atau melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi tertentu (di dalam atau di luar negeri) seperti melalui program sandwich atau double degree. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini diatur dengan ketetapan Direktur SPs.
  4. Mahasiswa mengontrak mata kuliah yang ditawarkan oleh Prodi pada setiap semester. Untuk MKK Keahlian Khusus masing-masing, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah dari Prodi lain sesuai dengan kebutuhannya atas rekomendasi dari dosen PA dan diketahui oleh Ketua Prodi yang bersangkutan.
  5. Ketentuan lebih lanjut tentang pengambilan beban studi diatur dengan ketetapan Direktur SPs.

Halaman lainnya:


Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /usr/local/www/pascapbi/wp-includes/kses.php on line 1744

Selamat Datang

SELAMAT DATANG Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia pada Program Sekolah Pascasarjana (SPs) UPI  Bandung berkembang sejak tahun 1968 di bawah naungan Lembaga Pendidikan Post-Doctoral (LPPD)...

Akademik

Informasi Akademik Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Kalender Akademik Tahun 2022/2023 Informasi Akademik PBI Kalender akademik tahun 2023/2024 Jadwal perkuliahan semester ganjil 2023/2024...

Tentang Pacasarjana PBI

Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Struktur Kurikulum Program Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia Pascasarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas...

Deprecated: preg_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /usr/local/www/pascapbi/wp-includes/kses.php on line 1744
Scroll to Top